Harga Tiket Pesawat Bakal Naik! Pemerintah Beri Lampu Hijau |
Kementerian Perhubungan menyampaikan penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.
Nantinya Kemenhub juga akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.
"Sebagai regulator, kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono melansir Detikfinance, Senin (8/8/2022).
Isnin menyampaikan bahwa penerapan biaya tambahani ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan transportasi udara tanah air setelah terdampak karena pandemi Covid-19.
"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," tutupnya.
( Gambar : Twitter @IndonesiaGaruda / Penulis EdaksiGuru )
Tags : harga tiket pesawat, kemenhub